Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara ( KPPS ) Batang Harus Terlindungi BPJS

    Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara ( KPPS ) Batang Harus Terlindungi BPJS

    KPPS Batang Harus Terlindungi BPJS

    Batang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan mempersiapkan sarana prasarana penunjang khususnya bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). 

    Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya peristiwa kelelahan saat bertugas selama pemungutan suara. Pemeriksaan akan dilakukan intensif kepada calon KPPS, di sejumlah fasilitas pelayanan kesehatan, untuk memastikan kondisi tubuh prima. 

    Ketua KPU Batang Susanto Waluyo memastikan, Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) telah terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Sama halnya dengan KPPS nantinya, yang saat ini sedang diusulkan ke pihak provinsi agar mendapatkan jaminan serupa.

    Sebanyak 17.983 anggota KPPS yang akan bertugas di 2.569 Tempat Pemungutan Suara (TPS), kami sarankan tetap menjaga stamina dengan menerapkan pola hidup sehat, kurangi aktivitas yang tidak perlu setelah menyiapkan sarpras. Makanya kami membatasi usia, maksimal 55 tahun, untuk memininalisir penyakit yang rawan muncul, ” terangnya, saat ditemui dalam Rakor Kesiapan Yankes bagi KPPS, di Hotel Sendang Sari Batang, Kabupaten Batang, Kamis (14/12/2023).

    Penjabat (Pj) Bupati Batang Lani Dwi Rejeki mengimbau, agar pemeriksaan kesehatan intensif, wajib dilakukan bagi anggota KPPS sebelum menjalankan tugasnya. Agar apabila ada petugas yang terindikasi suatu penyakit dapat terdeteksi sejak awal.

    Ya mulai dari cek tekanan darah, gula darah, kolesterol dan lainnya. Ini untuk antisipasi awal, tujuannya supaya seluruh KPPS bisa bertugas dengan maksimal, ” tegasnya.

    Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batang Taufiq Nurrahman mengatakan, saat ini kedua belah pihak masih melakukan pembahasan agar KPPS hingga petugas Linmas ikut terlindungi dalam BPJS Ketenagakerjaan.

    Biar mereka terlindungi dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Jika meninggal dunia saat bertugas akan kami bayarkan hingga Rp100 juta termasuk beasiswa pendidikan bagi anaknya, ” ujar dia

    Paman Adam 

    Lutfi Adam

    Lutfi Adam

    Artikel Sebelumnya

    Konkret Dorong Kemajuan Sepak Bola, Pengamat...

    Artikel Berikutnya

    Prabowo Instruksikan Kader Turun ke Warga...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Indonesia Emas, Mimpi Indah atau Nyata? Saatnya Tiga Kementerian Mulai Kolaborasi!
    Danlanud Sultan Hasanuddin Hadiri Passing In dan Passing Out Pangkoopsud II
    Bakamla RI Terima Courtesy Call dari Amerika Serikat

    Ikuti Kami